Rehab Rumdis Bupati Simalungun Dinilai Langgar Perpres
Minggu, 05 Juni 2011 – 16:50 WIB
Belum lagi belanja barang yang terdapat pada rehab rumdis tersebut. Artinya, sudah menggunakan anggaran yang memang harus diketahui dan disetujui DPRD Kabupaten Simalungun saat pembahasan APBD tahun 2011 lalu.
Diakui Pancasila, proyek telah dikerjakan sejak Desember 2011. Selain rehab Rumdis Bupati, juga ada pembangunan pagar dan beberapa bangunan lainnya. Pihaknya menyakini pengerjaan tidak sepenuhnya dilakukan Dinas Tarukim. Justru diduga dikerjakan rekanan (kontraktor) yang dekat dengan Bupati Simalungun.
Kadis Tarukim, Topot Saragih yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak ada memberikan jawaban atas pengerjan proyek tersebut. Sementara, Kabag Humas Pemkab Simalungun, Jonri Purba menilai, dalam pengadaan barang dan jasa sudah ada diatur dalam Pepres 54 Tahun 2010, baik mengenai tender, swakelola, maupun pengadaan lainnya. "Sepanjang mempedomani peraturan yang berlaku, pelaksanaannya tidak menyalahi," jelas Jonri Saragih melalui pesan singkat.