Rekam Jejak Abdul Qodir Hasan Baraja Versi Densus 88, Ngeri!
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Irjen Dedi.
Selain di Lampung, penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah.
Dedi menyebut ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pak Hatta: Jangan Biarkan Honorer Jadi Pengangguran, Prioritaskan sebagai PPPK!
Polisi menyebut Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah.
Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, dan dua Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, Dasmad bin Surjan dan Adha Sikumbang. (ant/fat/jpnn)