Rekan Dibui, TPM Kembali Laporkan Hakim
Minggu, 27 Maret 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba"asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencannya, TPM akan melaporkan hakim yang memutus perkara itu ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). "Apa yang dilakukan rekan saya itu tidak bisa dikatagorikan sebagai tindakan membuat gaduh karena dia sedang menjalankan profesinya sebagai advokat," kata salah satu anggota TPM, Munarman, Sabtu (26/3).
Menurut dia, tindakan Made itu merupakan langkah untuk membela kliennya dan sudah diatur dalam undang-undang."Seperti yang diketahui, pada persidangan terorisme dengan terdakwa Ba"asyir pada Senin (14/3) lalu berlansung panas. Karena dianggap membuat gaduh lantaran memperdebatkan keterangan saksi yang menggunakan fasilitas teleconference, ketua majelis hakim Herri Swantoro mengusir Made yang merupakan salah satu anggota pengacara Ba"asyir.
Tak berhenti sampai di situ. Pada Jumat (25/3) PN Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipring) terkait pengusiran tersebut dengan terdakwa Made. Bahkan Singit Eilier, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memvonis Made bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman hukuman penjara tujuh hari kurungan.
JAKARTA - Tim Pembela Muslim tidak terima salah satu rekannya, Made Rahman Marabessy dibui hanya gara-gara membuat gaduh dalam sidang terorisme dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
Senin, 25 November 2024 – 21:37 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
Senin, 25 November 2024 – 19:01 WIB