Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas itu dinyatakan terlarang.
Pembekuan ini juga dilakukan karena dana yang ada di rekening FPI dicurigai bagian dari tindak pidana.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah diperbuat sehingga PPATK membekukan rekening FPI.
“Kejahatan dan korupsi apa yang dilakukan FPI?," tanya Aziz ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Menurut Aziz, segala tuduhan yang disampaikan pihak pemerintah kepada FPI hanya kecurigaan tanpa ada bukti.
“Semuanya hanya kecurigaan yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana yang dimaksud,” kata Aziz.
Aziz menyebut bahwa kecurigaan yang berujung pada pembekuan rekening FPI adalah bentuk otoriter pemerintah yang mengabaikan asas legalitas.
“Ini juga mengabaikan asas presumption of innocence,” tegas Aziz.