Rekening Muncikari Prostitusi Artis Diblokir Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 06:32 WIB
Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Dari keterangan kedua tersangka, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.(end/jpnn)