Rekening Rekanan Diblokir, SK Menteri Diteliti
Sabtu, 08 November 2008 – 02:46 WIB
Sumber di lingkungan Kejagung mengungkapkan, rekening PT SRD yang diblokir berada di Bank Danamon. Saat ini, tim juga sedang memintakan aliran transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mengenai kebijakan sisminbakum yang berdasar surat keputusan menteri, Marwan menyatakan akan meneliti SK tersebut. ’’Semua bisa berlindung di SK menteri. Tapi, apakah SK itu bermasalah atau tidak, nanti diteliti,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.