Rekening Rekanan Diblokir, SK Menteri Diteliti
Sabtu, 08 November 2008 – 02:46 WIB
Sebagaimana diketahui, sisminbakum diterapkan berdasar keputusan menteri dan surat edaran Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkum HAM 2000. Kebijakan itu berlaku sejak 2001 sampai saat ini. Hasil biaya akses fee yang seharusnya disetorkan ke rekening kas negara ternyata masuk seluruhnya ke rekening PT SRD, provider penyedia jasa teknologi informasi.
Dalam perjanjian kerja sama, 90 persen di antara total akses fee menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman. Di antara porsi 10 persen itu, 40 persen diterima Koperasi Pengayoman dan 60 persen sisanya dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di lingkungan Ditjen AHU. Di antaranya, Dirjen AHU (Rp 10 juta per bulan), Sesditjen AHU (Rp 5 juta per bulan), direktur (Rp 2 juta per bulan), dan kepala subdirektorat (Rp 1,5 juta per bulan).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni, Dirjen AHU Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita. Syamsudin telah dibui di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel pada Kamis (6/11).