Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
Rabu, 07 Desember 2011 – 06:41 WIB
Tetapi faktanya dari dokumen KA AMDAL yang telah dipresentasekan pada tanggal 24 November 2011 ternyata ada perbedaan. Yaitu jumlah areal bertambah 3.000 meter persegi atau sekitar 6.208 dengan ketinggian yang berbeda pula yaitu 21 lantai.
"Ini jelas pembohongan publik. Pemkot sudah seharusnya menghentikan aktifitas di sana," ungkapnya.
Adanya reklamasi kata dia, secara langsung merubahan arus dan gelombang di perairan pantai sehingga menyebabkan terjadinya erosi dan sedimentasi di sekitar pelabuhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sulsel Syuaib Malombassi mengungkapkan di lokasi yang direklamasi sekarang ini akan direvitalisasi mengembalikan bentuk benteng sesuai aslinya."Reklamasi ini tidak boleh sama sekali. Sebentar lagi di lokasi itu akan dijadikan kanal yang menghubungkan laut dengan benteng. Kalau ini dilanjutkan, jelas akan mengganggu proses revitalisasi ini," ujar Syuaib. (aci/pap)