Reklamasi Teluk Jakarta Semakin Tak Terbendung
jpnn.com - JPNN.com - Pembangunan sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sempat tertunda kini dapat segera dilanjutkan.
Hal tersebut menyusul kemenangan Pemprov DKI di tingkat banding atas warga yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami sudah terima (putusannya)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah kepada wartawan, Senin (27/12).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang.
Meski begitu, lanjut Yayan, warga penggugat masih bisa melakukan upaya hukum untuk membalikan putusan tersebut dengan mengajukan kasasi.
Dia pun memastikan bahwa Pemprov DKI siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
"Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht," kata Yayan.