Reklamasi Teluk Jakarta Semakin Tak Terbendung
Selasa, 27 Desember 2016 – 08:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendengar kabar kemenangan tersebut. Namun dia masih belum mau berkomentar soal kabar baik tersebut.
"Saya belum terima suratnya, cuma dengar saja," ujar Basuki.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan nelayan.
Para nelayan itu menggugat keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Jika keputusan PTTUN telah berkekuatan hukum tetap, reklamasi Pulau G bisa dilanjutkan. (wok/dil/jpnn)