Rekomendasi KPU: Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan rekomendasi untuk memisahkan pelaksanaan pemilu serentak tingkat nasional dan daerah. Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan evaluasi dan riset atas pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014.
Adapun pemilu tingkat nasional yakni pemilihan untuk memilih presiden – wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu tingkat daerah bertujuan memilih gubernur, bupati, walikota, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kota.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, proses pemilu serentak tingkat nasional dan daerah, nantinya dilaksanakan selama lima tahun sekali. Hanya saja, waktu pelaksanaan dua jenis pemilu itu yang akan berbeda.
"Pemilu daerah dilaksanakan dalam lima tahunan dan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional terjadi di 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya dilaksanakan pemilu daerah," kata Hasyim dalam keterangan resminya, Selasa (23/4).
Menurut Hasyim, pemisahan pemilu nasional dan daerah bakal menuai banyak manfaat. Dari aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal.
BACA JUGA: Total, 133 Orang Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
"Untuk aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih," ungkap dia.
Selain itu, ujar dia, pemisahan pemilu tingkat nasional akan memudahkan pemilih menentukan pilihan. Para pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda.