Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK Langgar UU ASN, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi personel Polri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Karenanya, pengamat politik Karyono Wibowo meminta rencana itu segera dibatalkan.
Karyono mengatakan UU ASN menetapkan tes kompetensi dasar sebagai salah satu tahapan wajib dalam seleksi pengadaan PNS.
"Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/11).
Sementara, lanjut Karyono, ketentuan lainnya di UU ASN menyebutkan peserta diangkat sebagai CPNS setelah lolos seleksi.
Artinya, 57 eks pegawai KPK harus lolos TWK terlebih dahulu agar memenuhi syarat untuk jadi CPNS.
"Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos. Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar dia.
Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun. Karyono menyatakan banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun.