Rekrutmen CPNS 2019: Forum Honorer Berharap Pemerintah Adopsi Putusan MA
jpnn.com, JAKARTA - Forum tenaga honorer berharap pemerintah mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam proses rekrutmen CPNS 2019.
Diketahui, MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan forum honorer terkait Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018. Hanya saja, hingga saat ini salinan putusan belum dikirim kepihak terkait.
''Pemerintah bisa menyesuaikan dengan putusan tersebut,” ujar kuasa hukum guru honorer Andi Asrun kepada Jawa Pos. Namun, Andi mengaku belum membaca putusan tersebut (27/1).
Meski demikian, ada dua norma yang diajukan dalam gugatan ke MA. Yakni terkait batasan umur 35 tahun CPNS dan legalitas Permenpan yang diatur tanpa adanya peraturan turunan UU ASN dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Andi mendesak pemerintah mendorong MA segera menerbitkan putusan tersebut. Dia yakin, jika Menpan yang meminta, MA bisa mempercepat penerbitan salinan putusannya. “Datang saja biro hukum. Kalau gak didatangin barang kali lupa,” tuturnya.
BACA JUGA: Pusat tak Punya Anggaran Gaji PPPK, Pemda Juga, Terus gimana?
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mengetahui detail putusan MA.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Kemenristekdikti Usul Buka Lowongan 4.200 Dosen