Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019, Beda Kuota Pusat dan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah sudah melayangkan Surat Edaran MenPAN-RB No B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN 2019. SE bertanggal 17 Mei ini ditujukan untuk pimpinan instansi pusat maupun daerah.
Menurut Bima, dalam pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) 2019, ada perbedaan antara instansi pusat dan daerah. Jika di pusat alokasi untuk PNS dan PPPK seimbang, di mana masing-masing 50 persen. Untuk instansi daerah tidak demikian. PNS diberikan alokasi 30 persen, PPPK 70 persen.
"Jadi kalau di pusat, posisi PNS dan PPPK seimbang. Di daerah yang diperbanyak adalah PPPK," kata Bima kepada JPNN, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Pidato Kemenangan di Kampung Deret
Sesuai SE tersebut, lanjutnya, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi agar dicetak dan disampaikan secara resmi kepada menPAN-RB dan kepala BKN. Usulan ini ditunggu paling lambat minggu kedua Juni 2019.
BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019
"Apabila PPK tidak mengajukan usulan sampai minggu kedua Juni 2019, otomatis instansi yang bersangkutan dinyatakan tidak akan melaksanakan rekrutmen ASN 2019," tandas Bima. (esy/jpnn)