Rekrutmen Guru CPNS Harus Ada, Masa Kontrak PPPK Minimal 5 Tahun
Untuk melindungi guru, lanjut pengajar di salah satu SMA swasta di Jakarta ini, harus ada mekanisme atau regulasi khusus yang melindungi hak-hak guru PPPK dari kesewenang-wenangan instansi pengguna.
Satriwan tidak ingin gara-gara faktor like and dislike, masa kontrak diputus setelah satu tahun dengan alasan kinerja buruk.
Dia menegaskan, seleksi PPPK bagi guru honorer K2 termasuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) harus memperhitungkan lama mengabdi dan kepemilikan Serdik, sebagai salah satu faktor penentu kelulusan menjadi PPPK.
"Walaupun serdik bukan jadi syarat utama dalam rekrutmen guru PPPK tahun ini, tetapi guru-guru yang berserdik harus diberikan afirmasi. Jangan abaikan serdik itu karena sulit untuk mendapatkannya," ucapnya.
P2G juga mendesak pemerintah agar membuka seleksi guru PNS berikatan dinas berasrama melalui LPTK. Hal ini sesuai amanah Pasal 22 dan 23 UU Guru dan Dosen.(esy/jpnn)