Rekrutmen Guru CPNS Harus Ada, Masa Kontrak PPPK Minimal 5 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kembali mengeluarkan pernyataan sikap atas penghentian rekrutmen CPNS dari tenaga guru.
Sebagai wadah para guru, P2G mendesak agar pemerintah tetap mengalokasikan guru CPNS dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, silakan saja pemerintah merekrut guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, mekanismenya harus diperbaiki.
Salah satu perbaikannya, kata Satriwan, masa kontrak PPPK jangan ditetapkan minimal satu tahun tetapi lima tahun.
"Kalau pemerintah inginkan guru menjadi PPPK, silakan saja tetapi jangan semuanya jadi PPPK dong. Guru PNS juga harus ada terutama lulusan fresh graduate di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," kata Satriwan kepada JPNN.com, Selasa (5/1).
Dia menyebutkan, posisi PPPK yang masa kontraknya minimal satu tahun membuat resah para guru.
Karena itu, harus ada perlindungan bagi para guru ini agar kepala daerah tidak sewenang-wenang menghentikan masa kontraknya dengan alasan teknis.
"Kalau dalam aturan minimal satu tahun masa kontrak, bisa menjadi celah bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memperpanjang masa kontrak. Dan, ini sangat merugikan guru-guru," ujarnya.