Rekrutmen PPPK 2021, HNW Minta Pemerintah Adil dan Masukkan Guru Agama
Oleh karena itu, HNW mendesak supaya revisi PP 55/2007 segera dilakukan dengan memasukkan ketentuan kewajiban pemerintah merekrut pendidik keagamaan swasta dengan kriteria tertentu, misalnya dilihat dari kualitas maupun jangka waktu pengabdian.
“Jangan sampai guru agama yang berkualitas atau telah puluhan tahun mengabdi demi membangun moral dan akhlak bangsa, tidak juga mendapat apresiasi negara sehingga hidupnya kesulitan hingga masa tuanya,” kata HNW.
Dia mengingatkan pemerintah harus alokasikan rekrutmen PPPK atau CPNS untuk mereka sebagaimana guru lainnya.
Kemenag juga harus serius memperjuangkan keadilan dan hak-hak guru agama honorer, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan bangsa ini ke depan tidak kehilangan guru agama.
“Dan agar guru agama makin termotivasi untuk tingkatkan kualitas dan hasil pendidikan agama untuk keunggulan dan kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya. (*/jpnn)