Rekrutmen PPPK 2021, HNW Minta Pemerintah Adil dan Masukkan Guru Agama
Hidayat mengungkapkan pada rapat terakhir Komisi VIII DPR dengan Kemenag 18 Januari 2021, aspirasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru dan dosen di bawah lingkungan Kemenag melalui rekrutmen PPPK telah disampaikan dan masuk dalam keputusan rapat.
Kemenag kemudian berkirim surat kepada Kemenko PMK dan KemenPAN dan RB untuk menyampaikan usulan tersebut.
Namun, hingga awal Maret 2021 rupanya belum ada political will pemerintah untuk melaksanakan tuntutan keadilan bagi guru agama, sehingga Asosiasi Guru PAII menyampaikan sikap siap mogok bila rekrutmen 1 juta guru PPPK masih tidak memasukkan guru agama.
Pimpinan MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang biasa disapa HNW ini juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Sebab, ujar HNW, PP tersebut tidak menghadirkan keadilan untuk guru agama terutama di Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pendidik pada pendidikan agama swasta disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut HNW, ketentuan tersebut secara gamblang mengisolasi peran pendidik agama dari keberpihakan pemerintah. Implikasinya, lanjut HNW, guru agama cenderung akan terus menjadi honorer karena pemerintah tidak ditugaskan untuk mengayomi mereka.
Padahal di saat yang sama, guru agama secara nyata membantu negara menjalankan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam hal pendidikan agama, lembaga pendidikan swasta merupakan pilar utama karena perannya yang mencapai lebih dari 80 persen, sehingga pemerintah harusnya berterima kasih dan menunjukkan keberpihakan.