Rekrutmen PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Mengajukan Permintaan, Serius
UU ASN itu produk DPR masa lalu, seharusnya merekalah yang menanggung dosanya.
"Sebelum UU ASN disahkan kami semua sudah bekerja. Artinya penyelesaian honorer K2 mestinya menggunakan UU Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu diangkat PNS, bukan PPPK," serunya.
Dia kembali meminta honorer K2 yang sudah ikut tes PPPK 2021 tidak usah dites lagi.
Jika harus tes sebagai amanah UU ASN maka tolok ukurnya jangan hanya pada nilai tesnya.
Kemampuan seorang nakes menurut Ajun, harus dilihat dari bagaimana melayani pasien.
"Kami sudah belasan hingga puluhan tahun melayani pasien. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan pemeriintah dalam kebijakan PPPK 2022," pungkas Ajun. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: