Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santoso Purwakartiko Dipolisikan Kasus Pelanggaran ITE
jpnn.com, BALIKPAPAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltim-Kaltara melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Profesor Budi Santoso Purwakartiko ke Polda Kaltim pada Jumat (6/5).
Pelaporan secara resmi ke kepolisian ini buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Prof Budi yang dianggap mengandung unsur sara dan rasis.
Sebagaimana diketahui, Prof Budi membuat tulisan status yang menyinggung mengenai penutup kepala (hijab) ala manusia gurun.
Kemudian membahas perihal kalimat yang digunakan dalam ajaran Islam seperti, InsyaAllah, Barakallah dan Qadaraallah.
Selain itu, Prof Budi diduga menyinggung mengasosiasikan atau mengelompokkan mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.
"Karena itu kami mengecam pernyataan Rektor ITK. Tidak pantas seorang semestinya jadi pelita generasi bangsa justru membuat penyataan rasis dan melanggar hukum," ucap Ketua KAMMI Kaltim-Kaltara Ahmad Imam Syamsudin melalui rilisnya kepada JPNN.com.
Imam mengatakan pelaporan ke polisi didasari perbuatan rasis dan xenophobic yang dilakukan Rektor ITK Prof Budi Santosa yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Kemudian berpuncak pada postingan milik Prof Budi yang diunggah pada 27 April lalu yang dinilai tulisan statusnya tersebut sudah menyinggung perasaan umat beragama.