Rektor Rangkap Jabatan, Statuta UI Diubah, Bramantyo Sebut 3 Masalah Utama
jpnn.com, JAKARTA - Publik menyoroti Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Sorotan juga mengarah pada perubahan statuta UI yang dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah yang bersangkutan rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Partai Demokrat Bramantyo Suwondo menyebutkan ada tiga permasalahan utama terkait perubahan statuta UI.
Pertama, jelas Bramantyo timing perubahan aturan pada 2 Juli seperti mengindikasikan bahwa perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik.
"Publik telanjur kecewa karena rangkap jabatan sudah menyalahi aturan PP sebelumnya. Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu," kata Bramantyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7) malam.
Kedua, menurut legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas, rektor pun harus fokus dalam mendorong hal itu.