Rektor Tolak Sertifikasi Guru
Belum ada Pedoman Jelas, Sering Bermasalah HukumSelasa, 10 November 2009 – 07:30 WIB
Sebagai informasi, pelaksanaan sertifikasi guru adalah tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Peningkatan Mutu Profesi Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementrian Pendidikan Nasional kepada LPTK se Indonesia. Dalam pelaksanaannya, di beberapa daerah sertifikasi guru kini mulai berujung pada masalah hukum.
Hal ini berawal dari perbedaan pandangan atas peraturan menteri Keuangan berkaitan dengan Standar Biaya Umum (SBU) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh PMPTK. Masalah ini tidak hanya terjadi di Gorontalo, namun juga sudah mulai dirasakan oleh para Rektor LPTK lain di seluruh Indonesia meskipun dengan intensitas kasus yang berbeda-beda. Ditegaskan oleh para Rektor, perlu adanya sikap moral yang jelas dari pemerintah pusat (Mendiknas,red) melindungi LPTK dalam melaksanakan program peningkatan kualitas guru, tidak hanya program sertifikasi guru.