Rektor UI: Akhiri Liberalisasi Bisnis Gas
Kementerian ESDM, lanjut Susilo, senang apabila perguruan tinggi di Indonesia seperti UI, UGM, ITB, ITS dan perguruan tinggi lainnya ikut urun rembug demi tercapainya tata kelola bisnis gas yang mendorong ketahanan energi nasional. “Saya senang UI, UGM, ITB, ITS dan universitas lainnya terpanggil,” kata dia.
Perguruan tinggi, lanjut Susilo, berisi akademisi yang diharapkan tidak memiliki kepentingan pribadi, golongan maupun pesanan pengusaha. Kementerian ESDM, terang Susilo, kini sedang membuat road map pengelolaan gas bumi agar tercipta sinergi dari sisi hulu, midstream dan hilir.
“Wilayah hulu ditangani SKK Migas, hilir itu ya pengguna seperti PLN, industri dan rumah tangga. Nah di midstream inilah yang sekarang ini ditata. Sedangkan PGN berperan di mid-stream untuk pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka menyambungkan hulu dengan hilir. Masalah yang ada di midstream ini adalah soal open access dan unbundling seperti yang disebutkan Rektor UI,” jelas Susilo.
Dijelaskan Susilo, bisnis gas adalah bisnis infrastruktur. “Jadi kalau mau bisnis gas ya bangun infrastruktur seperti pipa, FSRU dan lainnya agar tidak terjadi krisis pasokan gas seperti terjadi saat ini,” kata Susilo.
Hal itu, lanjutnya, berbeda halnya dengan bisnis minyak. “Kalau bisnis minyak kan pakai ember atau jerigen bisa, kalau gas harus ada pipa yang terintegrasi,” ujarnya.
Selama ini, jelas Susilo, PGN yang banyak membangun pipa. Yang terjadi selanjutnya adalah banyak trader gas yang berdiri dan tidak mau membangun pipa. “Yang lain mau seenaknya memakai pipa PGN. Kan tidak bisa begitu,” kata Susilo.
Karena itulah saat ini, Kementerian ESDM sedang merevisi aturan soal open access dan unbundling itu. Sehingga, yang berbisnis gas adalah mereka yang memiliki komitmen untuk membangun infrastruktur dan bukan trader yang hanya mau enaknya sendiri menjadi calo gas pemburu rente.
Deenderlianto dari Pusat Studi Energi UGM juga sepaham bahwa permasalahan tata kelola gas bersumber dari UU 22 tahun 2001, PP 36 tahun 2004 dan Permen ESDM No 19 tahun 2009 dan Permen ESDM No 03 tahun 2010. “Kami sudah melakukan kajian bahwa karakteristik minyak dan gas itu berbeda, perlu ada pemisahan Undang-Undang untuk Gas dengan Minyak sehingga tata kelolanya bisa optimal,” katanya.