Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Diduga Lakukan Kebohongan PublikRabu, 09 November 2011 – 06:03 WIB
Ade mengaku telah berkomunikasi pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu dipastiakn Rektor UI sebagai pejabat publik. Artinya setiap tindakan terkait bantuan asing harus dilaporkan.
Faktanya, sambung dia, belum ada laporan dari Rektor UI terkait semua bantuan tersebut. KPK pun belum menerima laporan itu. Sehingga semakin menguatkan isu penyimpangan keuangan yang terjadi di UI.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Usman Abdhali Watik menambahkan, Rektor UI sebagai jabatan publik. Dalam jabatan itu harus tunduk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.