Rektor UI Rangkap Jabatan, Ubaid Salahkan Bank Indonesia dan OJK
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak rektor yang merangkap jabatan di bank BUMN untuk mundur.
Menurut Ubaid Matraji, koordinator nasional JPPI, sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, seharusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini serta meniadakan soal kasus rangkap jabatan ini.
"Namun, nyatanya, ini banyak terjadi dan publik juga menduga, jangan-jangan BI dan OJK melakukan pembiaran," kata Ubaid dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (6/7)
Dia menyebutkan, JPPI mendapatkan pengaduan soal status rektor Universitas Indonesia (UI) yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris di Bank BRI.
Ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c yang melarang memegang jabatan di perusahaan BUMN/swasta/daerah.
"Sayangnya, meski mendapat banyak kecaman publik, hingga kini pihak UI masih bungkam dan tak bergeming," ujar Ubaid.
JPPI juga mendapat pengaduan dari masyarakat, rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada di bawah Kementerian Agama diduga juga melanggar hukum, persisnya Pasal 41 dalam PP Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang rektor UIII memegang jabatan di BUMN/perusahaan swasta.
Saat ini, kata Ubaid, rektor UIII menjabat sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM.