Rektor Unri Diperiksa Kejati Riau soal Dugaan Korupsi Bernilai Miliaran
jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi, MSc menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (2/7) lalu.
Dia diperiksa tekait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unri senilai Rp47 miliar.
Aras Mulyadi diperiksa selama empat jam di ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kantor Korps Adhyaksa Riau Jalan Aripin Achmad, Rabu (2/7).
Rektor UR itu, dipanggil bukan tanpa alasan. Mengingat pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2015 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain Aras, penyidik juga memeriksa pihak terkait yang lain.
BACA JUGA: Koalisi Jokowi-Ma'ruf Diminta Ajukan Menteri Eksekutor, Bukan Hanya Pandai Bicara
Mereka adalah Armia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP Unri.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ketiganya tampak memasuki ruang pemeriksaan. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, proses klarifikasi sempat terhenti sementara waktu.
Mereka keluar dari ruang untuk istirahat dan makan siang. Lalu, pemeriksaan kembali dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.10 WIB.