Remaja 15 Tahun di Inhil Tebas Leher Teman Saat Sedang Tidur
“Kemudian diselidiki keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat,” beber Norhayat.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Melawi dan langsung menangkap J pada 16 Agustus 2023.
“Setelah ditangkap pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara menebas leher korban saat sedang tidur di rumahnya. Pelaku juga mengambil handphone dan kalung emas milik korban,” tutur Norhayat.
Akibat perbuatan itu, J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Dia terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya. (mcr36/jpnn)