Remaja dan Siswi SMP Tepergok Begituan, Ngakunya Baru 1 Kali
Senin, 22 Oktober 2018 – 01:19 WIB
Dia menambahkan, SR dalam kesehariannya membantu orang tua sebagai petani rumput laut.
“Katanya baru pertama kali dan itu dilakukan di mes temannya itu. Meski baru sekali, perbuatannya tetap salah. Apalagi, sudah berhubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur,” kata Barokah.
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)