Remaja di Palembang Ini Tusuk Ibu Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan
Setelah mencekik, pelaku mengambil sabuah obeng dan menusukkan benda itu ke lengan sebelah kanan korban.
"Korban mengalami luka tusuk dua lubang di bagian punggung," ujar Ginanjar.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polse Ilir Barat I Palembang.
"Jadi, alasan sang ibu melaporkan kejadian ini karena sudah sering terjadi dan anaknya tidak pernah kapok," jelas Ginanjar.
Selain karena tak diberikan uang rokok, motif lain pelaku menusuk korban lantaran tidak setuju ibunya menikah lagi.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak suka kalau ibunya menikah lagi, karena bapak tirinya suka kasar dan marah-marah ke pelaku," terang Ginanjar.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (mcr35/jpnn)