Remaja di Palembang Membobol Rumah Keluarga, Simak Pengakuannya
Rabu, 03 Mei 2023 – 17:06 WIB
"Kami langsung ambil berankas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi pergi bertiga membawa berankas dengan menaiki sepeda motor korban," tutur RBK.
Setelah itu dia dan temannya pergi kerumah MDS untuk membuka berankas berisi uang dan emas, sementara motor korban dibawa ZD dan AR.
"Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp 2,4 juta. Namun, MDS tertangkap polisi dan saya juga ikut ditangkap. Kami langsung dibawa ke Polsek SU I," tutup RBK.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)