Remaja Diperkosa 9 Pria
Kamis, 21 Maret 2013 – 07:11 WIB
Pemerkosaan Kristi dilakukan tiga kelompok pria. Kelompok pertama beraksi pada Jumat (15/3) siang hari, yang kedua Jumat malam dan yang ketiga setelah mereka mengusir kelompok kedua. ”Ya benar sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana saat dihubungi Radar (Grup JPNN), Rabu (20/3).
Mereka diancam 285 KUHPidana Tentang Perkosaan dan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah anggota Polsek Ciawi memergoki Kristi saat akan dibuang Aw (19), salah satu terduga kasus pemerkosaan, di Jalan Cising, Jumat (15/3) pukul 23.00.