Remaja Ini Ingin Permalukan Sang Mantan, Video Asusila saat Pacaran Jadi Senjata, Waduh
Selasa, 24 Mei 2022 – 16:39 WIB
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap dia.
Dalam kasus ini, barang bukti penetapan AHP sebagai tersangka disita dari hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via WhatsApp, serta telepon genggam milik korban dan AHP.
"Untuk motif tersangka berbuat demikian karena merasa sakit hati dengan korban dan inisiatif ingin memalukan korban dengan cara mencuplik video asusila yang dia (AHP) rekam menggunakan HP (handphone) korban sewaktu masih pacaran," kata dia. (antara/jpnn)