Remaja Ini Ingin Permalukan Sang Mantan, Video Asusila saat Pacaran Jadi Senjata, Waduh
jpnn.com, MATARAM - Remana inisial AHP (21) berurusan dengan aparat kepolisian karena mengirimkan cuplikan video mantan pacarnya.
AHP diduga sakit hati sehingga mengirim video yang disimpannya itu melalui WhatsApp kepada sang mantan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan mantan pacar AHP pada 24 Maret 2022.
"Saat itu, pelapor datang mengeluhkan adanya cuplikan video dirinya yang telanjang dada, di mana yang mengirim itu AHP, mantan pacar pelapor," kata Kadek Adi.
Meskipun cuplikan video asusila tersebut hanya dikirim kepada korban melalui WhatsApp, polisi mengeklaim hal itu sudah masuk unsur pidana.
Menurut Kadek, perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memang kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.
Karena itu, AHP kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).