Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
Senin, 20 Desember 2021 – 20:38 WIB
“Keduanya dijadikan tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,“ kata Shinto.
Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus ini ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dan puluhan lain masih berstatus saksi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ada sembilan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Shinto. (cuy/jpnn)