Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remaja Kenalan dengan PNS di Medsos, Akhirnya Pediihhh...

Selasa, 30 Mei 2017 – 21:20 WIB
Remaja Kenalan dengan PNS di Medsos, Akhirnya Pediihhh... - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Batung.

Namun, saat akan diringkus, AA sempat melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri.

Tak berapa lama, AA ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, pakaian, jilbab, kaus, dan celana dalam milik korban.

“Dari pengakuan tersangka dan korban keduanya mengakui sudah terjadi pencabulan,” ujar Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5).

Dia menambahkan, AA baru sekali melakukan perbuatan asusila itu.

“Tersangka sendiri kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tegas Rahmat. (shn/ay/ran/ema)

Pegawai negeri sipil (PNS) asal Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial AA berurusan dengan hukum.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close