Remaja Kenalan dengan PNS di Medsos, Akhirnya Pediihhh...
Warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Batung.
Namun, saat akan diringkus, AA sempat melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri.
Tak berapa lama, AA ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, pakaian, jilbab, kaus, dan celana dalam milik korban.
“Dari pengakuan tersangka dan korban keduanya mengakui sudah terjadi pencabulan,” ujar Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5).
Dia menambahkan, AA baru sekali melakukan perbuatan asusila itu.
“Tersangka sendiri kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tegas Rahmat. (shn/ay/ran/ema)