KPAI: Tindak Tegas Oknum Pejabat Negara yang Mencabuli Anak!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama dua tahun terakhir (2019-2020) menerima laporan mengenai tindak pidana pada anak yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara. Saat ini sedang bergulir proses hukumnya.
Dua kasus tersebut adalah tersangka pejabat daerah di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan tersangka kepala BMKG Alor NTT.
Kasus ini menyeret sejumlah anak perempuan usia belasan tahun yang mendapatkan perlakuan eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ai Maryati Solihah, komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi mengungkapkan, untuk kasus pertama, seorang ABG yang dijual muncikari kepada oknum yang kini menjabat wakil bupati.
KPAI mendesak Kemendagri untuk segera memberikan izin pemeriksaan pada yang bersangkutan dan kasus tersebut sudah siap disidangkan.
"Hasil koordinasi KPAI sudah melakukan rujukan kepada Bareskrim Polri dan LPSK untuk mengungkap kasus ini bukan hanya menggunakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tetapi juga UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Maryati, dalam keterangannya, Rabu (26/8).
KPAI mendorong P2Tp2A Provinsi memberikan perlindungan, meliputi rehabilitasi dan pemulihan fisik serta psikologis, keamanan dan pendidikan. Sebab anak masih tercatat sebagai pelajar.
Kasus kedua tentang laporan mengenai Kepala BMKG Alor NTT yang kini sudah menjadi tersangka eksploitasi seksual terhadap tiga anak di bawah umur.