Remaja Pengancam Presiden Jokowi Resmi Jadi Tahanan Polisi
Selasa, 14 Mei 2019 – 14:43 WIB
Polisi lantas menjerat HS dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KUHP dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merujuk pasal yang dikenakan, HS disangka makar karena bermaksud membunuh kepala negara.(jpc/jpg)