Remaja Putri 2 Kali Ngembat Barang Milik Teman Sendiri
jpnn.com, PONTIANAK - Remaja putri warga Kecamatan Kapuas, Sanggau, Kalbar, inisial RS, 18, tega mencuri smartphone android jenis Oppo A57 milik temannya sendiri, Debby Hermanda (18).
Pencurian dilakukan di kamar Kost Rizki, Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin 13 November 2017.
Kini, RS sudah ditahan di Polresta Pontianak sejak Kamis (16/11) malam. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Butuh waktu tiga hari, anggota mengungkap kasus ini," jelas Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/11).
Husni menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Setelah menerima laporan, anggota Jatanras Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelakunya adalah teman korban sendiri. Anggota pun mendapat informasi keberadaan pelaku masih di kawasan Jalan Ampera.
"Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Husni.
Kepada petugas, RS mengaku memang mengambil smartphone milik korban dan menjualnya ke seorang pria di Jalan Ampera seharga Rp1,4 juta.