Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB
Ketentuan itu yang tampaknya ingin "direvisi" lewat SE Dirjen PAS. "Di Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen PAS, disebutkan bahwa napi kasus narkotika yang hukumannya kurang lima tahun, maka (syarat pemberian remisi, red) diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum," ujar Juru Bicara Ditjen PAS, M Akbar Hadiprabowo, kepada JPNN, kemarin (17/7).
Sedang para napi kasus tindak pidana tertentu seperti disebutkan di atas, yang putusannya sudah inkracht sejak 12 November 2012, harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan di PP 99.
Syarat yang dimaksud, pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.