Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB
Dijelaskan Akbar, ketentuan khusus remisi bagi napi narkoba dikeluarkan, tujuannya untuk mengatasi persoalan over capacity, yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Dengan tujuan mengatasi persoalan over capacity itu pula, di SE yang dikeluarkan Dirjen PAS, juga diminta agar seluruh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, segera mengusulkan nama-nama napi yang akan mendapatkan remisi lebaran 2013 dan remisi HUT Kemerdekaan RI.
"Yang masa hukumannya sudah dua pertiga menjelang 17 Agustus, diminta segera diusulkan," terang Akbar. (sam/jpnn)