Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP

Rabu, 28 Agustus 2013 – 06:39 WIB
Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8), yang meminta pemerintah merevisi PP Nomor 99/2012 tentang Pembatasan Remisi, mendapat tanggapan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Erlangga Masdiana.

Menurutnya, permasalahan akut di seputar pemberian remisi selama ini bukan dipicu masalah aturan. Tapi menyangkut masalah kelakuan petugas di lapas, yang tidak fair dalam memberikan remisi kepada para napi.

Blak-blakan, Erlangga menyebut pemberian remisi sudah menjadi komoditas yang menebalkan kantong para petugas di lapas.

"Remisi sudah menjadi komoditas di LP. Ini yang menjadi problem selama ini. Napi yang tidak punya uang akan marah melihat praktek transaksional pengurusan remisi," ujar Erlangga kepada JPNN di Jakarta, kemarin (27/8).

Karena itu, Erlangga tidak tertarik membahas soal PP 99. Pasalnya, sebagus dan seketat apa pun aturan di PP dibuat, akan menjadi percuma saja jika mental pegawai LP tidak berubah. Pemberian remisi diperketat pun, jika napi berkantong tebal berkolusi dengan petugas, tetap saja akan mendapatkan remisi.

"Jadi sebenarnya yang harus dikontrol itu bukan napi, tapi petugas yang punya kewenangan mengurus remisi," cetus dia.

Bukan hanya soal remisi, menurut Erlangga, penetapan bebas bersyarat juga penuh transaksi. "Penetapan bebas bersyarat juga penuh penyimpangan, dijadikan komoditi," imbuhnya lagi.

Dijelaskan Erlangga, remisi merupakan kebijakan yang berkaitan dengan filosofi pemidanaan, bahwa hukuman dijatuhkan agar yang bersangkutan berperilaku baik di kemudian hari tatkala sudah keluar dari lapas.

JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News