Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan demikian antara satu daerah dan lainnya akan berbeda nominalnya. Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan menerima remunerasi lebih besar, demikian sebaliknya. "Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, remunerasi pegawai sipil terdiri dari gaji dan tunjangan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah di Jakarta, Senin (2/1).
Pemberian gaji, jelasnya, didasarkan pada kompetensi dan posisi. Sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan biaya hidup daerah di mana pegawai sipil bertugas. "Remunerasi harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai sipil. Ini tertuang dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Selain remunerasi, pegawai negeri yang berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau lainnya. Sedangkan yang melanggar aturan undang-undang diberikan sanksi.
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:29 WIB - Humaniora
Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:56 WIB - Humaniora
Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:56 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Sulteng
Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:45 WIB - Kriminal
Satu Pelaku Penembakan Oknum TNI AL, Jenderal Agus: Akan Ditindak Tegas
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:18 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:46 WIB