Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB
Pegawai negeri diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pensiun, terjadi perampingan organisasi atau tidak cakap jasmani rohani sehingg tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bagi pegawai negeri yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dihukum penjara. Sedang yang melanggar sumpah dan janji pegawai negeri, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pegawai sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat penegak hukum karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan yang incrach, dikenakan pemberhentian sementara," tandasnya. (esy/jpnn)