Rena Bernyanyi Bersama Pria Lain, Suami Tahu, Akibatnya Sangat Mengerikan
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tersangka Dedi Kurniawan mengaku merasa cemburu ketika istrinya sedang bernyanyi dengan pria lain sehingga muncul niat untuk menganiaya korban.
"Saya cemburu karena dia (istri, red) bernyanyi dengan pria lain di sebuah tempat karaoke. Oleh karena itu, saya memendam emosi dan menyuruh teman untuk membawa istrinya ke indekos," katanya.
Adapun ide meletakkan jenazah istrinya di pinggir jalan pantura, kata dia, berasal dari temannya, Dwi Santosa (27) warga Kecamatan Tersono.
"Teman saya yang memberikan ide agar jenazah diletakkan di pinggir jalur pantura. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas," kata Dedi. (antara/jpnn)