Rencana Bikin Pabrik Ekstasi di Padang, Eh Keburu Diciduk
Kumbul menjelaskan pelaku berinisial, Y, profesinya pedagang yang sudah berstatus residivis dan keluar penjara pada November 2016, berperan sebagai orang yang disuruh mengambil paket kiriman dari Belanda. Sedangkan warga binaan R, divonis 12 tahun 3 bulan, SK alias N divonis 4 tahun 4 bulan pada 2015 atas kasus penyalahgunaan narkotika berperan sebagai pengendali.
”Usai menerima paket, Y berencana mengantarkan paket itu ke dua narapidana di dalam LP Kelas II B Pariaman. Pengiriman ini merupakan pengiriman kedua. Pelaku akan kami jerat Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kumbul.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean B Teluk Bayur Padang, Hilman mengatakan, penangkapan tiga terduga pelaku itu merupakan sinergi antar masing-masing instansi.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Dwi Prastyo Santoso mengatakan para narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba internasional itu saat ini masih diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Pihaknya, akan terus memperketat pengawasan LP dan berkoordinasi dengan polisi untuk memberantas peredaran narkotika. ”Nanti, setelah proses hukumnya selesai, mereka akan menjalani masa tahanan dan ditambah dengan sisa hukumannya. Narkoba bisa masuk ke dalam LP, karena bisa saja dilempar melalui tembok. Kalau dari gerbang sangat kecil kemungkinan bisa masuk karena setiap tamu diperiksa secara ketat,” tukasnya.(e)