Rencana Hibah IBOS dari Korea, Ini Kata Pejabat Kemendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Rencana hibah Integrated Box Office System (IBOS) dari Korea masih terus menuai kontroversi.
Hibah senilai $5.5 juta untuk melaporkan secara real time jumlah penonton berdasar film yang ditonton masih terkendala berbagai regulasi dan pertentangan dari pelaku usaha.
Hibah Korea melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam penerapanya harus diatur secara lebih operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud Maman Wijaya mengatakan, pelaku usaha bioskop diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud. Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Dalam aturan tersebut, Maman melanjutkan, Kemendikbud diwajibkan memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat.
"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat sebab laporan akan disampaikan kementerian," kata Maman di Jakarta, Senin (15/5).
Mekanisme laporan, diberikan pelaku usaha bioskop bisa melakui dua cara, yakni elektronik atau tertulis manual. Ihwal pengawasan, kata Maman, berupa monitor laporan yang masuk dan verifikasi atau klarifikasi.
Dalam draf rumusan Peraturan Menteri yang terkait dengan UU Perfilman, menurut Maman, Kemendikbud akan melaporkan jumlah penonton yang dilaporkan pelaku usaha melalui media massa.
"Dalam draf rumusan seperti itu. Kalau tidak melalui media massa, bisa lewat situs resmi Kemendikbud," ungkap Maman.