Rencana Kegiatan Habib Rizieq Setelah Mendapat Pembebasan Bersyarat
Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menikmati udara bebas.
Sosok yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu telah mengantongi pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan rencana kegiatan kliennya setelah bebas bersyarat.
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq bakal mengisi hari-harinya dengan mengahar di Pondok Pesantren Megamendung, Jawa Barat.
"Istirahat dan mengajar di Ponpes Megamendung beliau," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu.
Habib Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.