Rencana Mendagri setelah Bupati Madina Mundur Karena 'Mengecewakan' Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana memanggil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Rencana itu menyusul beredarnya surat pengunduran diri Dahlan dari jabatan bupati.
"Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan (Dahlan, red) bersama Pemprov Sumut karena alasan mundurnya tidak lazim. Kami juga akan terus komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/4).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemanggilan terhadap Dahlan untuk mengetahui kebenaran isi surat tentang pengunduran dirinya. Kemendagri juga ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Baca juga: Kecewa Hasil Pemilu, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Begini Respons Mendagri
Tjahjo menambahkan, surat yang dibuat Dahlan secara prosedur tak tepat. Surat dari Dahlan sebagaimana yang kini viral ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sementara mengacu Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengunduran diri kepala daerah seharusnya ditujukan ke DPRD setempat. Baru DPRD meneruskannya ke Kemendagri melalui gubernur.
"Harusnya ditujukan kepada DPRD Madina, untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumut," ucapnya.
Tjahjo juga menyebut alasan mundur yang ditulis pada surat tersebut sangat tidak lazim. Mantan legislator PDIP itu mengkhawatirkan pengunduran diri Dahlan akan mengecewakan masyarakat.