Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penempatan perwira TNI dalam jabatan di kementerian masih menuai polemik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan pihak terkait untuk lebih matang menggodok rencana itu.
Sebab, ada potensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur bila rencana itu tetap direalisasikan.
Anggota ORI Ninik Rahayu menjelaskan, penempatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI aktif di jabatan sipil yang menjadi salah satu poin wacana kebijakan baru TNI itu jelas bertabrakan dengan aturan dan undang-undang.
”Perlu pembuatan keputusan dan kebijakan politik terlebih dahulu (sebelum menempatkan TNI di jabatan sipil, Red),” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Ninik menyebut, kebijakan menempatkan prajurit TNI aktif dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI sudah diatur. Yaitu, di pasal 47. Dalam aturan itu, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen, sandi, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
BACA JUGA: Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian
Serta Dewan Pertahanan Nasional, badan search and rescue nasional (Basarnas), badan narkotika, dan Mahkamah Agung (MA). Selain instansi-instansi itu, prajurit aktif harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi sebagaimana aturan yang berlaku bila ingin masuk ke kantor atau lembaga yang diinginkan. ”Yang kami sampaikan adalah peringatan dini,” jelasnya.
Bukan hanya diatur dalam UU TNI. Ninik menjabarkan bahwa ketentuan prajurit aktif masuk ke jabatan sipil juga diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).