Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus

Rabu, 24 Juli 2019 – 13:41 WIB
Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus - JPNN.COM
Salah satu proyek reklamasi di Batam. Foto: Dokumentasi: batampos.co.id

Dalam Perpres 87 Tahun 2011 disebutkan, daerah laut di sekitar Teluk Tering diproyeksikan menjadi kawasan perdagangan dan jasa. Kewenangan pengalokasiannya masih berada di tangan BP Batam. Petanya sudah ada walaupun masih berupa air. Dari Perpres ini sudah mengindikasikan nantinya ada daratan baru di teluk tersebut.

Sedangkan mengenai reklamasi, izinnya saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kepri sejak tahun 2017. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, BP Batam pernah mencoba meminta kewenangan reklamasi itu ke pemerintah pusat. Tapi pemerintah pusat lebih memilih memberikannya ke pemerintah provinsi.

“Inilah semoga dapat diselesaikan masalah reklamasi yang sudah berlapis dan memiliki kesulitan tersendiri. Jika ego sektoral yang dikedepankan itu juga memiliki kesulitan tersendiri,” ucap Ampuan.

BACA JUGA: Bengkalis Daerah Paling Luas Terdampak Karhutla

Wali kota Batam, Rudi pernah mengungkapkan bahwa Perpres 87/2011 masih menjadi acuan pembangunan daerah. Sebab sampai saat ini Batam belum memiliki Perda RTRW Batam.“Hari ini Batam masih mengacu ke sana (Perpres 87, red), karena perda kita (RTRW) belum berlaku,” ujar Rudi.

Menurutnya, saat ini masih proses sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri. Setelah ini disosialisasikan, nantinya RTRW Provinsi Kepri akan menjadi acuan pembentukan Perda RTRW di Kota Batam.

Rudi mengakui, perda RTRW Provinsi Kepri ini nantinya juga berlaku untuk Kota Batam. Kota Batam sendiri nantinya akan mengikuti apa yang menjadi dasar dari perda RTRW Pemprov Kepri ini.

“Dengan selesainya sosialisasi perda RTRW provinsi ini, Kota Batam tinggal meluruskan apa yang menjadi kebijakan pusat, provinsi, dan Ko­ta Batam sendiri,” kata Rudi.(leo)

Proyek Reklamasi di Teluk Tering Batamcentre, Batam, Kepulauan Riau, masih terus berjalan. Lokasinya di Pasir Putih samping Kawasan Wisata Ocarina.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close